Tindakan Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk mengajukan gugatan atau permohonan kepada pengadilan dibidang perdata atau tindakan tertentu lainnya sesuai dengan ketentua peraturan perundang-undangan dlam rangka memelihara ketertiban hukum, kepastian hukum, dan melindungi Negara atau Pemerintah serta hak-hak keperdataan masyarakat.
Dalam rangka Optimalisasi Pelayanan Publik Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, kami Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Bandar Lampung membuka Pelayanan Hukum Digital/Online. Untuk itu masyarakat dapat menggunakan Layanan ini untuk berkonsultasi dan mendapatkan informasi terkait masalah Perdata dan Tata Usaha Negara. Pelayanan ini TIDAK DIPUNGUT BIAYA apapun (Gratis).