Audit Hukum (Legal Audit) adalah Jasa Hukum yang diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara berupa kegiatan pemeriksaan secara menyeluruh dan seksama dari segi hukum yang dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara atas permintaan Negara atau Pemerintah terhadap suatu perbuatan yang telah dilaksanakan yang berkaitan dengan Hukum Perdata untuk menggambarkan kepatuhan terhadap ketentuan hukum atas suatu kegiatan atau badan hukum secara yuridis normatif.
Dalam rangka Optimalisasi Pelayanan Publik Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, kami Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Bandar Lampung membuka Pelayanan Hukum Digital/Online. Untuk itu masyarakat dapat menggunakan Layanan ini untuk berkonsultasi dan mendapatkan informasi terkait masalah Perdata dan Tata Usaha Negara. Pelayanan ini TIDAK DIPUNGUT BIAYA apapun (Gratis).