Pendampingan Hukum (Legal Assistance/LA) adalah Jasa Hukum yang diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara berupa pendapat hukum secara berkelanjutan atas suatu kegiatan yang diajukan oleh Pemohon dan diakhiri dengan kesimpulan atas pemberian Pendapat Hukum tersebut dalam bentuk Berita Acara Pendampingan Hukum.
Dalam rangka Optimalisasi Pelayanan Publik Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, kami Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Bandar Lampung membuka Pelayanan Hukum Digital/Online. Untuk itu masyarakat dapat menggunakan Layanan ini untuk berkonsultasi dan mendapatkan informasi terkait masalah Perdata dan Tata Usaha Negara. Pelayanan ini TIDAK DIPUNGUT BIAYA apapun (Gratis).