Kamis, 24 Apr 2025

Formulir permohonan - Pendampingan hukum

Pendampingan Hukum (Legal Assistance/LA) adalah Jasa Hukum yang diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara berupa pendapat hukum secara berkelanjutan atas suatu kegiatan yang diajukan oleh Pemohon dan diakhiri dengan kesimpulan atas pemberian Pendapat Hukum tersebut dalam bentuk Berita Acara Pendampingan Hukum.

Tata Cara Pelayanan Hukum Digital Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Bandar Lampung

Dalam rangka Optimalisasi Pelayanan Publik Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, kami Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Bandar Lampung membuka Pelayanan Hukum Digital/Online. Untuk itu masyarakat dapat menggunakan Layanan ini untuk berkonsultasi dan mendapatkan informasi terkait masalah Perdata dan Tata Usaha Negara. Pelayanan ini TIDAK DIPUNGUT BIAYA apapun (Gratis).

Syarat dan Ketentuan

  1. Pihak yang mengajukan pelayanan wajib mengisi formulir pelayanan hukum Datun yang berada di bawah halaman ini.
  2. Pihak yang mengajukan pelayanan wajib menyertakan data-data asli (sebenarnya) seperti identitas KTP, SIM ataupun Passport.
  3. Pihak yang mengajukan pelayanan wajib menyertakan data-data nomor handphone dan email (Aktif).;
  4. Pelayanan hukum ini hanya terkait dengan permasalahan hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.
  5. Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Bandar Lampung berhak untuk tidak menindaklanjuti atau menolak berkas formulir pengajuan pelayanan hukum Datun tersebut yang menurut sifatnya tidak termasuk kedalam tupoksi.
  6. Dalam menindaklanjuti/menjawab permohonan pelayanan hukum ini akan dijawab melalui email pemohon.;
  7. Pelayanan hukum Datun ini tidak dipungut biaya apapun
  8. Apabila Pengguna Layanan/Pemohon belum merasa puas atas tindak lanjut permohonannya maka dapat langsung mengunjungi/mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Bandar Lampung. D/a : (Jl. Pulau Sebesi No. 93 Sukarame Kota Bandar Lampung.)
Quality, Integrity, No Fees
Core Values bidang Datun
Tentang Datun